Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja madya Ruang Terbatas (Confined Space)

Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja madya Ruang Terbatas (Confined Space)

WAKTU TRAINING:
30 September 2021-01 Oktober 2021
20-22 Oktober 2021
08-10 November 2021
06-08 Desember 2021

TEMPAT TRAINING:  
Bandung

DURASI TRAINING:
28 jam pelajaran@45 menit atau 3 (tiga) hari (jam 08.00 – 17.00)

PENDAHULUAN:
Program pelatihan petugas K3 Madya di ruang terbatas (confined space)  merupakan program kerjasama dengan Depnakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Madya Ruang Terbatas (Confined Space). Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan  penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.

TUJUAN TRAINING:
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :

  1. Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space).
  2. Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  3. Work permit procedure
  4. Karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space).
  5. Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  6. Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
  7. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ruang tertutup (confined space)

PERSYARATAN  PESERTA:
Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.

CAKUPAN MATERI :
A.    KELOMPOK DASAR

  • Peraturan perundang  – undangan K3 di ruang terbatas (4 JP)
  • Dasar –dasar K3 di ruang terbatas (3 JP)

B.    KELOMPOK INTI

  • Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas (3 JP)
  • Prosedur ijin kerja di ruang terbatas (work permit system) (2 JP)
  • Teknik pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas (3 JP)
  • Rencana dan prosedur tanggap darurat (ERP) dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) (3 JP)
  • Program memasuki ruang terbatas (2 JP)
  • Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas (2 JP)

C.    EVALUASI

  • Teori (4 JP)
  • Praktek (2 JP)

INSTRUKTUR:  instruktur training ini adalah praktisi dan akademisi dan dari Kemenakertrans RI

HARGA INVESTASI/PESERTA:   

  • Rp 6.500.000,-

FASILITAS UNTUK PESERTA :

  • Modul Training
  • Flash Disk berisi materi training
  • ATK: Blocknote dan Ballpoint
  • T-Shirt
  • Ransel
  • Foto Training
  • Ruangan Training fasilitas Full AC dan multimedia
  • Lunch dan dua kali coffeebreak
  • Instruktur yang qualified dari kemenakertrans RI dan dari praktisi serta akademisi
  • Transportasi untuk peserta dari penginapan peserta ke hotel tempat training PP (jika minimal peserta dari satu perusahaan yang sama ada 4 peserta)
  • Sertifikat dari Kemenakertrans RI, kartu anggota K3 dan SKP(Surat Keputusan Penunjukkan dari Kemenakertrans RI)(disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dari kemenakertrans RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *