Hukum Pertanahan : Penyelesaian Sengketa Tanah Dan Hak Atas Tanah (JAKARTA)

Hukum Pertanahan : Penyelesaian Sengketa Tanah Dan Hak Atas Tanah (JAKARTA)

Tanggal

  • Tanggal 7–8 Juli 2021 | Tanggal 6 Juli 2021
  • Tanggal 4–5 Agustus 2021 | Tanggal 3 Agustus 2021
  • Tanggal 7–8 September 2021 | Tanggal 9 September 2021
  • Tanggal 6–7 Oktober 2021 | Tanggal 5 Oktober 2021
  • Tanggal 3–4 November 2021 | Tanggal 2 November 2021
  • Tanggal 7–8 Desember 2021 | Tanggal 9 Desember 2021

Lokasi
Hotel Dreamtel/ Hotel Maxone Jakarta

DESKRIPSI
Tanah sangat vital peranannya bagi semua kehidupan di bumi karena tanah mendukung kehidupan tumbuhan dengan menyediakan hara dan air sekaligus sebagai penopang akar. Dalam sejarah peradapan manusia tak henti-hentinya tanah menjadi problema-problema rumit. Luasnya dataran di Indonesia telah menjadikan persoalan tanah yang sudah tidak asing lagi sebagai persoalan yang paling urgen diantara persoalnya lainnya. Sehingga tidak  heran, setelah Indonesia merdeka, hal pertama yang dilakukan oleh pemuka bangsa dikala itu adalah proyek “landreform” ditandai dengan diundangkannya UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, selanjutnya disingkat UUPA.

Dalam peraturan UUPA sendiri memberikan landasan hukum bagi pengambilan tanah hak ini dengan menentukan, untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang. Pembangunan yang tengah rutin dilakukan pemerintah saat ini kerap kali berbenturan dengan masalah pengadaan tanah. Agar tidak melanggar hak pemilik tanah, pengadaan tanah tersebut mesti dilakukan dengan memerhatikan prinsip-prinsip kepentingan umum (public interest) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal inilah yang akan dibahas lebih jauh dalam workshop ini.

TUJUAN

Memberikan pemahaman aspek-aspek hukum yang menyangkut aturan pembebasan tanah serta bagaimana praktek pembebasan lahan dalam konteks hukum pertanahan dan penyelesaian sengketa tanah dari pembebasan lahan.

MATERI

  1. Pengaturan Hukum Tanah di Indonesia
  2. Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan (UU PTuP)
  3. Konversi Tanah Barat ke Hak Atas Tanah Nasional
  4. Tanah Hak Ulayat
  5. Hak Publik Dan Hak Privat Atas Tanah
  6. Jenis-Jenis Hak Atas Tanah
  7. Hak Milik
  8. Hak Guna Usaha
  9. Hak Guna Bangunan
  10. Hak Pakai
  11. Hak Tanggungan
  12. Pengadaan Tanah
  13. Pembebesan Tanah
  14. Pencabutan Hak Atas Tanah

WHO SHOULD ATTEND?

  1. Company legal officer,
  2. Staf legal yang in-charge dalam permasalahan mengenai hak atas tanah ataupun persengketaan tanah.

METHOD

  1. Lecturing,
  2. Workshop,
  3. Interactive discussion,
  4. Sharing and case study.

TRAINER :
Profile Pembicara akan disertakan dalam UNDANGAN TRAINING

Investasi :

Training Online, One Day Online Training :

  1. Via Aplikasi Zoom : Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)

Training Offline, Two Days Offline Training :

  1. Jakarta : Rp 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  2. Bandung : Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah)

Fasilitas :
1. Seminar Kits ( Handcopy Materi + Tas + ATK + Flashdisk)
2. Makan Siang
3. Coffee Break
4. Sertifikat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *